PERLINDUNGAN GURU DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0
Dunia saat ini berada dalam Revolusi
Industri 4.0, yakni industri
yang menggabungkan otomatisasi dan pertukaran data. Revolusi yang meliputi
sistem cyber-fisik, dan internet
of things (IoT). Dampak dari Revolusi Industri ini telah mengubah
berbagai aspek kehidupan manusia mulai dari aspek pendidikan, ekonomi, sosial,
budaya dan tehnologi informasi. Informasi
yang dahulu tertutup sekarang menjadi terbuka lebar dan mendunia. Semua
orang bisa mengakses informasi apapun yang tersedia di gawai 24 jam. Gaya hidup
manusia berubah begitu juga pekerjaan manusia juga banyak bergeser,
Guru sebagai salah satu agen dalam
Revolusi Industri ini juga menghadapi dampak positif dan dampak negatif karena
kemajuan peradaban manusia ini. Hal ini
membawa 2 implikasi yakni peluang sekaligus ancaman. Peluang yang bisa dperoleh
adalah kemajuan tehnologi dan informasi membawa kemajuan di dunia pendidikan dengan pesat, Sumber belajar tersedia di mana-mana
dan kapan saja bisa diakses dengan mudah. You tube menjadi guru yang serba bisa
yang mengajari siswa dengan 1001 ilmu pengetahuam. Namun terbukanya berbagai
macam informasi juga menjadi ancaman yakni membawa dampak sosial yang luar
biasa; hedonisme, degradasi moral, gaya hidup, perubahan sosial dan sebagianya.
Guru yang di era Revolusi Industri
1.0 sampai dengan 3.0 merupakan sumber belajar siswa, sekarang sumber nelajar bergeser
ke Android dan Laptop. Guru hanya berperan sebagai fasilitator dan motivator
bagi siswa siswa didik Guru yang
merupakan generasi paper-based harus
mengajar generasi cyber-based. Guru
yang tidak memiliki ketrampilan di bidang tehnologi informasi hanya akan menjadi
penonton dari pertunjukan arus informasi yang dipentaskan oleh siswa. Tentu
saja pergeseran peran ini berimplikasi kepada penghormatan siswa kepada sosok guru.
Beberapa kasus penganiayaan guru oleh anak didiknya bahkan oleh wali murid;
kasus Bapak Ahmad Budi Cahyono, guru honorer kesenian di SMA Torjun Sampang
Madura yang dianiaya muridnya hingga tewas,
Ibu Junaidah, guru SD di Martapura yang dianiaya oleh wali murid ; berakar
dari bergesernya struktur dan nilai-nilai yang mulai luntur.
Apakah tidak ada undang-undang yang
melindungi profesi guru di negara kita? Undang –undang yang melindungi profesi
guru terdiri dari UU No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen. Dilansir dari situs kemenku.go.id Pasal 1 ayat 1 UU No
14 Tahun 2015 menyebutkan bahwa guru secara khusus adalah pendidik professional
dengan tugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai
dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidkan formal, pendidikan dasar dan
pendidikan menengah. Bahkan dalam Pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan
wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungan ini mencakup perlindungan hukum, perlindungan
profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum
tersebut mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman,
perlakuan diskriminatif, itimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak
peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Undang-undang yang begitu kuat
melindungi profesi guru tersebut ternyata dalam praktiknya tidaklah seindah
yang tertulis, beberapa kasus yang muncul karena tugas mulia guru dalam
mendidik siswanya harus berbenturan dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (jogloabang.com). Pasal yang dijadikan
rujukan jika guru “mendisiplinkan “ siswa adalah Pasal 54 yang yang berbunyi
bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan
perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan
kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama
peserta didik, dan/atau pihak lain.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di
atas, perlu diambil beberapa langkah yang bisa dijadikan acuan untuk melindungi
hak dan kewajiban guru tanpa harus dikekang oleh aturan yang menjadi alat
mengkerdikan tugas mulia seorang guru, mencerdaskan anak bangsa.
Langkah-langkah itu sebagai berikut 1) Diperlukan koordinasi dan sinkronisasi
dalam pembuatan peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi tumpang
tindih antar peraturan, 2) Sosialisasi UU Perlindungan Guru dan Tata tertib
siswa kepada wali murid, 3) Focus Group
Discusion di sekolah yang melibatkan guru, siswa, orang tua murid dan tokoh
masyarakat yang berkaitan dengan visi dan misi sekolah yang pada akhirnya
melahirkan kesepakatan bersama, 4) Kelas Parenting bagi orang tua siswa dengan
mendatangkan narasumber yang bertujuan menyegarkan kembali pola tata asuh anak,
5) Family gathering yang bertujuan menjalin keakraban orang tua, siswa dan
pihak sekolah, 6) Home Visit secara berkala yang dilakukan oleh guru BK dan
wali kelas baik itu untuk siswa yang bermasalah maupun tidak, 7) Pengaktifan
PIK- R di sekolah yang bertujuan memberikan informasi dan konseling dari siswa
untuk siswa 8) Penerapan sekolah ramah anak, di mana siswa merasa nyaman di
sekolah. Anak anak selalu selalu senang dating ke sekolah dan pulang sekolah.
Dengan
dilakukan berbagai upaya tersebut di atas, akar-akar permasalahan yang terjadi
antara siswa, guru dan orang tua tidak terjadi lagi. Siswa mendapatkan haknya
untuk memperoleh pendidikan yang layak dari gurunya di sekolah dan guru bisa
melaksanakan kewajibannya untuk mengantarkan anak bangsa ke tempat tertinggi tanpa harus dikekang dan dikriminalisasi oleh peraturan
perundang-undangan. Seperti kata Ki Hajar Dewantara “Anak-anak hidup dan tumbuh
sesuai kodratnya sendiri, Pendidik hanya dapat merawat dan menuntun tumbuhnya
kodrat tersebut. Semoga guru-guru yang berhati emas bisa merawat dan menuntun
generasi-generasi emas untuk tumbuh kembang kodratnya demi tercapainya kejayaan
bangsa di era Revolusi Industri 4.0.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar