Rabu, 08 April 2020

PERLINDUNGAN GURU DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0


PERLINDUNGAN GURU DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0

            Dunia saat ini berada dalam Revolusi Industri 4.0, yakni industri yang menggabungkan otomatisasi dan pertukaran data. Revolusi yang meliputi sistem cyber-fisik, dan internet of things (IoT). Dampak dari Revolusi Industri ini telah mengubah berbagai aspek kehidupan manusia mulai dari aspek pendidikan, ekonomi, sosial, budaya dan tehnologi informasi.  Informasi  yang dahulu tertutup sekarang menjadi terbuka lebar dan mendunia. Semua orang bisa mengakses informasi apapun yang tersedia di gawai 24 jam. Gaya hidup manusia berubah begitu juga pekerjaan manusia juga banyak bergeser,
            Guru sebagai salah satu agen dalam Revolusi Industri ini juga menghadapi dampak positif dan dampak negatif karena kemajuan peradaban manusia ini.   Hal ini membawa 2 implikasi yakni peluang sekaligus ancaman. Peluang yang bisa dperoleh adalah kemajuan tehnologi dan informasi membawa kemajuan di  dunia pendidikan dengan  pesat, Sumber belajar tersedia di mana-mana dan kapan saja bisa diakses dengan mudah. You tube menjadi guru yang serba bisa yang mengajari siswa dengan 1001 ilmu pengetahuam. Namun terbukanya berbagai macam informasi juga menjadi ancaman yakni membawa dampak sosial yang luar biasa; hedonisme, degradasi moral, gaya hidup, perubahan sosial dan sebagianya.
            Guru yang di era Revolusi Industri 1.0 sampai dengan 3.0 merupakan sumber belajar siswa, sekarang sumber nelajar bergeser ke Android dan Laptop. Guru hanya berperan sebagai fasilitator dan motivator bagi siswa siswa didik  Guru yang merupakan generasi paper-based harus mengajar generasi cyber-based. Guru yang tidak memiliki ketrampilan di bidang tehnologi informasi hanya akan menjadi penonton dari pertunjukan arus informasi yang dipentaskan oleh siswa. Tentu saja pergeseran peran ini berimplikasi kepada penghormatan siswa kepada sosok guru. Beberapa kasus penganiayaan guru oleh anak didiknya bahkan oleh wali murid; kasus Bapak Ahmad Budi Cahyono, guru honorer kesenian di SMA Torjun Sampang Madura yang dianiaya muridnya hingga tewas,  Ibu Junaidah, guru SD di Martapura yang dianiaya oleh wali murid ; berakar dari bergesernya struktur dan nilai-nilai yang mulai luntur.
            Apakah tidak ada undang-undang yang melindungi profesi guru di negara kita? Undang –undang yang melindungi profesi guru terdiri dari  UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dilansir dari situs kemenku.go.id Pasal 1 ayat 1 UU No 14 Tahun 2015 menyebutkan bahwa guru secara khusus adalah pendidik professional dengan tugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi  peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidkan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Bahkan dalam Pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungan ini mencakup perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum tersebut mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, itimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
            Undang-undang yang begitu kuat melindungi profesi guru tersebut ternyata dalam praktiknya tidaklah seindah yang tertulis, beberapa kasus yang muncul karena tugas mulia guru dalam mendidik siswanya harus berbenturan dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (jogloabang.com). Pasal yang dijadikan rujukan jika guru “mendisiplinkan “ siswa adalah Pasal 54 yang yang berbunyi bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
            Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, perlu diambil beberapa langkah yang bisa dijadikan acuan untuk melindungi hak dan kewajiban guru tanpa harus dikekang oleh aturan yang menjadi alat mengkerdikan tugas mulia seorang guru, mencerdaskan anak bangsa. Langkah-langkah itu sebagai berikut 1) Diperlukan koordinasi dan sinkronisasi dalam pembuatan peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi tumpang tindih antar peraturan, 2) Sosialisasi UU Perlindungan Guru dan Tata tertib siswa kepada wali murid, 3) Focus Group Discusion di sekolah yang melibatkan guru, siswa, orang tua murid dan tokoh masyarakat yang berkaitan dengan visi dan misi sekolah yang pada akhirnya melahirkan kesepakatan bersama, 4) Kelas Parenting bagi orang tua siswa dengan mendatangkan narasumber yang bertujuan menyegarkan kembali pola tata asuh anak, 5) Family gathering yang bertujuan menjalin keakraban orang tua, siswa dan pihak sekolah, 6) Home Visit secara berkala yang dilakukan oleh guru BK dan wali kelas baik itu untuk siswa yang bermasalah maupun tidak, 7) Pengaktifan PIK- R di sekolah yang bertujuan memberikan informasi dan konseling dari siswa untuk siswa 8) Penerapan sekolah ramah anak, di mana siswa merasa nyaman di sekolah. Anak anak selalu selalu senang dating ke sekolah dan pulang sekolah.
            Dengan dilakukan berbagai upaya tersebut di atas, akar-akar permasalahan yang terjadi antara siswa, guru dan orang tua tidak terjadi lagi. Siswa mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan yang layak dari gurunya di sekolah dan guru bisa melaksanakan kewajibannya untuk mengantarkan anak bangsa ke tempat tertinggi  tanpa harus dikekang dan dikriminalisasi oleh peraturan perundang-undangan. Seperti kata Ki Hajar Dewantara “Anak-anak hidup dan tumbuh sesuai kodratnya sendiri, Pendidik hanya dapat merawat dan menuntun tumbuhnya kodrat tersebut. Semoga guru-guru yang berhati emas bisa merawat dan menuntun generasi-generasi emas untuk tumbuh kembang kodratnya demi tercapainya kejayaan bangsa di era Revolusi Industri 4.0.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar